Tidak wajib, alternatif lain melampirkan surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar.
Ya wajib jika di ijazah/transkip tidak tercantum keterangan akreditasi, berdasarkan Permenpan No 23 Tahun 2019 Distribusi II, untuk semua jenis formasi kecuali formasi cumlaude boleh mengunggah salah satu baik itu akreditasi perguruan tinggi atau program studi. Untuk formasi cumlaudewajib mengunggah keduanya yaitu akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi.